Satuan Pengawas Internal Bukan Verifikator LKD

Gowa, pba.pps.uin-alauddin.ac.id – Satuan Pengawas Internal UIN Alauddin Makassar mengadakan sosialisasi kebijakan pengawasan SPI dan penandatanganan komitemen bersama stakeholder UIN Alauddin Makassar bertempat di ruang rapat rektorat lantai 1, Selasa (24/10/2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan, M.A., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan Keuangan, Dr. H. Andi Aderus, Lc., MA., Kepala Satuan Pengawas Internal, Prof. Dr. H. Erwin Hafid, Lc., M.Th.I, M.Ed., Tim dari Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Dr. H. Muhammad Hafidz Lidinillah, S.Th.I., MA.Ek., para dekan, wakil dekan bidang AUPK, ketua lembaga, kepala UPT, dan para ketua prodi, termasuk Ketua Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab.

Selama ini, SPI hanya melakukan fungsi tambahan sebagai verifikator keuangan padahal tugas dan fungsi pokok dari keberadaan SPI pada sebuah Perguruan Tinggi ada dua yakni, pertama : Assurans yang meliputi : audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, sedangkan yang kedua adalah Konsultansi, meliputi : pendampingan, sosialisasi, bimtek dan asistensi, ungkap Prof Erwin dalam sosialisasinya.

Tim Itjen, Dr Hafidz, juga menegaskan dalam kegiatan sosialisasi ini bahwa tugas verifikator keuangan harus dikembalikan kepada bagian keuangan dan bukan menjadi tusi pokok SPI, kuncinya.

Leave a Reply