Opini. pba.pps.uin-alauddin.ac.id
Konflik Palestina-Israel telah berlangsung selama tujuh dekade dan menjadi konflik paling panjang dan kontroversial di dunia. Akan tetapi, secara kritis, dapat dilihat bahwa Amerika, PBB, dan Eropa cenderung memiliki standar ganda dalam menangani konflik yang tragis ini.
Amerika Serikat adalah aktor penting dalam konflik ini, dikenal karena dukungannya yang tak tergoyahkan kepada Israel. Meski sering kali mengkondisikan dukungan mereka berdasarkan tujuan damai dan solusi dua negara. Namun, Amerika kerap memberi veto terhadap resolusi PBB yang mengutuk Israel. Contohnya, pada tahun 2011, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi yang mendukung pengakuan Palestina sebagai negara. Sikap ini menunjukkan bahwa Amerika favoritisme terhadap Israel, sementara mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
PBB, sebagai badan dunia yang bertujuan menjaga perdamaian dan keamanan global, seharusnya bersikap obyektif dan menegakkan hukum internasional secara adil. Akan tetapi, dalam konflik Palestina dan Israel, PBB kerap mendapatkan kritik karena kegagalannya dalam melindungi hak rakyat Palestina. Meski telah banyak resolusi PBB yang mencela pelanggaran Israel terhadap hak asasi manusia di Palestina, tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran tersebut belumlah terlihat. Situasi ini mengarah pada kesimpulan bahwa PBB gagal menerapkan standar yang sama bagi semua negara anggotanya.
Eropa, terutama Uni Eropa, sering kali terperangkap antara prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dan realitas politik dan keamanan. Di satu sisi, Uni Eropa tetap mendukung solusi dua negara dan mengutuk pelanggaran Israel terhadap hukum internasional. Namun, di sisi lain, Uni Eropa tetap menjaga hubungan kuat dengan Israel dan membantu memperkuat ekonomi negara tersebut lewat berbagai kesepakatan dagang dan penelitian. Ini tentunya menandakan adanya standar ganda dalam menangani konflik Palestina-Israel.
Dalam pandangan ini, standar ganda yang diterapkan oleh Amerika, PBB, dan Eropa telah membantu memperpanjang konflik Palestina-Israel, yang berakibat pada penderitaan rakyat Palestina. Analisis ini mempertegas perlunya pendekatan yang lebih adil dan konsisten terhadap konflik ini, dengan mengupayakan solusi berbasis hukum internasional yang menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
Penulis : Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag.
Ketua Program Studi Dirasah Islamiyah, Program Magister, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Program Magister