Kebijakan tentang suasana akademik dalam hal otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa sebegai berikut:
SK Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin. UIN Alauddin Makassar menjamin terciptanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan bagi dosen dan mahasiswa. Hal ini diatur dalam pasal 6, 7, 8 dan 9.
Proses perkuliahan dilakukan dalam bentuk seminar dengan membahas bahan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran memerlukan satu atau lebih metode pembelajaran. Pendekatan dalam pembelajaran di antaranya Problem Based Learning dan konstruktivisme.
Implementasi pendekatan konstruktivisme dalam pembelajaran adalah mahasiswa diminta untuk membangun konsep berdasar hasil telaah kritis terhadap teori-teori dari berbagai sumber yang kemudian disandingkan dengan fenomena yang berkaitan dengan bidang kajian yang mereka tekuni. Metode yang digunakan dalam pendekatan ini adalah penugasan dan diskusi. Diskusi dimaksudkan untuk mengelaborasi lebih banyak sudut pandang dari mahasiswa dan dosen terkait konsep yang telah disusun.
Dalam pemecahan suatu masalah terdapat empat langkah yang harus dilakukan mahasiswa yaitu: (1) memahami masalah, (2) merencanakan pemecahannya, (3) menyelesaikan masalah sesuai rencana langkah kedua, dan (4) memeriksa kembali hasil yang diperoleh (looking back). Empat tahapan pemecahan masalah tersebut merupakan satu kesatuan yang sangat penting untuk dikembangkan. Salah satu cara untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam pemecahan masalah adalah melalui penyediaan pengalaman pemecahan masalah memerlukan strategi berbeda- beda dari satu masalah ke masalah lainnya. Proses pembelajaran di atas didukung oleh media pembelajaran berbasis informasi, teknologi, dan komunikasi.
Interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa berjalan dengan sangat baik, baik di dalam maupun di luar proses pembelajaran. Kegiatan ilmiah diadakan secara intens dan berkala.